JANGAN MUDAH MEMVONIS SALAH – MUHAMMAD BIN SHALIH AL-ALI

JANGAN MUDAH MEMVONIS SALAH – MUHAMMAD BIN SHALIH AL-ALI

Sejarah umat lslam memang tak sepi dari perbedaan pendapat. Sebuah penyakit kronis yang menjangkiti umat ini sejak lama. Paling tidak ada tigaperselisihan yang sering terjadi di antara umat ini, yaitu perselisihan dalam masalah furu' (cabang dalam agama) dan ijtihddiyah, perselisihan dalam masalah siyasah (politik) dan syurd' (musyawarah) serta perselisihan dalam maslah ushul (pokok agama), madzhab-madzhab dan i'tiqddiyah (akidah dankeyakinan). Ketiga perbedaan ini tak jarang berujung pada perpecahan umat.

Benturan pemikiran, baik diskusi maupun debat sering menghiasinya. Bahkan bentrok fisik pun sering tak terelakkan. Lalu bagaimana umat lslam menyikapi hal ini? Bagaimana pula jika perbedaan ini antara halus sunah dan ahlul bid'ah?

Suatu hal yang seharusnya tidak perlu terjadi jika seluruh masalah dapat didudukkan dalam timbangan lslam yang benar. Seorang muslim adalahsaudara bagi muslim yang lain. Nasihat yang baik serta mengedepankan perbaikan merupakan hal yang seharusnya dilakukan.

Nah, buku ini akan menjabarkan dengan gamblang bagaimana menyikapi perbedaan pendapat di antara kaum muslimin tersebut. Dengan dalil-dalil yangshahih penulis, Muhammad bin Shalih bin Yusuf Al-'Aly, berhasil mendudukkan perbedaan-perbedaan ini sesuai tempatnya. Runtut, kuat dan dengan penjabaran yang tidak membosankan, dijamin setelah Anda membacanya, Anda akan bijak menyikapi perbedaan.

DOWNLOAD EBOOK

ISI BUKU

Pengantar Penerbit

5

Daftar lsi

8

Mukadimah

12

Tercelanya Bid'ah dan. Bersatunya Ahlus Sunnah

21

Pasal Pertama : Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah Ahli Keadilan

29

1.

Bersikap Adil Terhadap Nonmuslim

32

2.

Sikap Adil Ahlus Sunnah Grhadap Ahli Bid'ah

39

Pasal Kedua : Kaidah Ahlus Sunnah Dalam Menghukumi Kelompok Lain

53

1.

Bahaya Vonis Kafir Tanpa Bukti Nyata

53

2.

Syarat dan Penghalang Vonis Kafir

62

3.

Tingkatan Bid'ah Ditinjau dari Segi Kesesatan dan Bahayanya

66

 

a. Bid'ah Mukaffirah dan Ghairu Mukaffirah (Mufsiqah)

67

 

b. Bid'ah Besar dan Kecil

70

 

c. Bid'ah Amaliyah dan l'tiqidiyah

73

 

d. Bid'ah Haqiqiyah dan ldhafiyah

74

4.

Klasifikasi Pelaku Bid'ah dan Status Hukumnya

76

 

a. Pelaku Bid'ah yang Bodoh

77

 

b. Pelaku Bid'ah yang Melakukan Takwil

79

 

c. Ulama yang Melakukan Bid'ah dan Tidak Menakwil

86

 

d. Pelaku Bid'ah yang Mengajak Manusia Pada Bid'ah yang Dikerjakannya

86

5.

Menyikapi Seseorang yang Terkumpul Keimanan Sekaligus Kemunafikan Dalam Dirinya

88

6.

Kesalahan Dalam Mengklaim Sesat dan Bid'ah Pada Sebagian Masalah Akidah yang Samar

92

Pasal Ketiga : Kaidah dan Adab Orang yang Adil

101

1.

Objektif Keti ka Membicarakan Orang-orang yang Berbeda Pendapat

102

 

a. Ta'ashub (fanatisme)

105

 

b. Hawa Nafsu

116

 

c. Hasad (Dengki)

121

 

d. Ujub dan Sombong

122

 

e. Suka Popularitas dan Menjadi Pemimpin

124

2.

Tidak Boleh Menerapkan Jarh wa Ta'dil Kecuali Dengan Ilmu

126

3.

Urgensi Verifikasi Sebelum Menjatuhkan Vonis Hukum dan Menentukan Sikap

130

4.

Menafsirkan Perkataan Dengan Penafsiran Terbaik dan Berbaik Sangka Terhadap Kaum Muslimin

136

5.

Urgensi Menggabungkan Antara Tulisan Dengan Ucapan dan Tidak Bersandar Pada Salah Satunya

148

6.

Kebaikan Seorang Muslim Menghapus Keburukannya

153

7.

Perkataan Rival Tidak Dianggap

159

8.

Kesalahan lndividu Tidak Mutlak Menjadi Kesalahan Madzhab, atau Jamaahnya

162

9.

Mengkritik dan Menjelaskan Letak Kesalahan Sebuah Pendapat; Bukan Pribadinya

163

10.

Tidak Memvonis Seseorang Dengan Sesuatu yang Tidak Pernah Dinyatakannya

167

11.

Menahan Diri dari Perdebatan yang Mendorong Pada Permusuhan

169

12.

Menghukumi Lahiriah dan Tidak Menyelidiki Urusan Niat dan Batinnya

172

Pasal Keempat : Sikap Ahlus Sunnah wal Jamaah Terhadap Ahli Bid'ah

177

1.

Beberapa Hak dan Aspek Dalam Menyikapi pelaku Bid'ah

181

 

a. Menyampaikan dan Memahamkan Hujah Kepada Mereka Dengan Baik dan Bijak

181

 

b. Mengakui Keislaman Mereka

191

 

c. Mendahulukan dan Mengutamakan Pelaku Bid'ah Atas Orang-orang yang l-ebih Besar Bahayanya Terhadap lslam

193

 

d. Membela dan Menolong Mereka dari Kezhaliman

194

 

e. Menerima Perkataan Pelaku Bid'ah Apabila Benar dan Sesuai Dengan Syariat

199

 

f. Mendoakan Mereka Agar Mendapatkan Hidayah dan Rahmat Serta Menshalatkan Jenazah Mereka

202

 

g. Tolong Menolong Bersama Mereka

204

 

h. Shalat di Belakang Pelaku Bid'ah Ghairu Mukaffirah

206

 

i. Mengambil llmu dan Riwayat dari Mereka

209

 

j. Kesaksian Ahli Bid'ah

213

 

k. Berjihad Bersama lmam Pelaku Bid'ah dan Meminta Bantuan dari Pelaku Bid'ah

214

 

l. Memberi Kepercayaan Kepada Mereka untuk Mengemban Tugas Dalam Negara Islam

220

2.

Memberi Sanksi dan Hukuman Kepada Pelaku Bid'ah

222

 

a. Memutus Hubungan Dengan Pelaku Bid'ah

222

 

b. Membunuh Penganut Bid'ah

230

Pasal Kelima : Berdakwah Kepada Ahli Bid’ah dan Status Taubat Mereka

233

1.

Dalil-Dalil dan Atsar yang Dijadikan Argumen Mengenai Terhalangnya Taubat Ahli Bid'ah

234

2.

Taubat Ahli Bid'ah yang Menyeru Pada Bid'ahnya

241

3.

Penjelasan Tentang Fakta Taubatnya Para Pelaku Bid'ah

243

4.

Faktor-faktor Penting Dalam Mengubah Bid'ah

247

5.

Kaidah-kaidah Positif Dalam Berdiskusi yang Terdapat Dalam Al-Qur'an

255

 
PRIMAGRAPHOLOGY TRAINING & CONSULTING

BUKU-BUKU ISLAM LAINNYA TENTANG PEMIKIRAN KRITIS ISLAM :

No comments:

Post a Comment