Hijab
dapat dimaknai sebagai busana yang digunakan perempuan muslim untuk menutup
auratnya mulai dari ujung rambut hingga ke daerah pinggang. Hijab bukan sekadar
penutup yang kemudian digunakan secara serampangan, ketat, atau bahkan
transparan. Namun apakah hijab adalah kewajiban bagi setiap perempuan muslim?
Apa pula alasan, manfaat, hingga pandangan hukum Islam mengenai hijab yang
sesuai dengan tuntunan Islam (syar’i) ?
Muthahhari,
dalam bukunya yang berjudul Hijab: Citra Wanita Terhormat (Pustaka Zahra, 2003)
memaparkan bahwa manfaat berhijab antara lain dapat; menenangkan jiwa,
memperkuat akar keluarga, dan masyarakat lebih produktif. Jiwa menjadi tenang
dikarenakan pandangan penuh nafsu dari lelaki hina tentunya berkurang. Akar
keluarga menjadi kuat, karena sang suami hanya akan melihat auratnya istrinya,
sehingga ia cenderung untuk kembali ke rumah, alih-alih melakukan penyimpangan
di luar rumah. Dan masyarakat lebih produktif, karena kaum perempuan dapat ikut
aktif dalam kegiatan ekonomi dan sosial dengan hijab yang melindungi dirinya.
Lebih lanjut, Muthahhari kemudian menjelaskan miskonsepsi dan
alasan yang benar mengapa perempuan diwajibkan berhijab. Pertama, alasan
filosofis. Perempuan berhijab bukan karena pertimbangan asketisme sebagaimana
perempuan gereja dan kemudian menutup dirinya dari pergaulan sosial bahkan
pernikahan, melainkan karena alasan kosmologis di mana struktur biologis tubuh
perempuan yang berbeda dengan lelaki.
Kedua,
alasan sosial. Perempuan berhijab bukan karena semata-semata demi keamanan
dirinya saja, melainkan pula hijab justru menjadi identitas kaum muslimah.
Hijablah yang membedakan perempuan muslimah yang mulia dengan perempuan
lainnya.
Ketiga, alasan
ekonomi. Perempuan berhijab bukan supaya ia pasif di rumah saja, justru
hijablah alasan agar perempuan dapat beraktivitas dan produktif di lingkungan
masyarakatnya.
Keempat, alasan etika. Perempuan berhijab bukan sebagai upaya
pengekangan kaum perempuan, melainkan ekspresi kesetiaan perempuan kepada
pasangannya yang halal dapat melihat auratnya. Kelima, alasan psikologis.
Perempuan berhijab bukanlah simbol penghinaan bahwa perempuan adalah manusia
yang rendah, melainkan wujud pemuliaan terhadap tubuh dan jiwa perempuan.
Adapun pandangan hukum Islam terkait hijab dapat kita
kategorikan ke dalam; yang wajib dihijabi adalah seluruh tubuh kecuali tangan
dan wajah. Jika berinteraksi, berikanlah salam sebelum masuk rumah orang lain
dan tahanlah pandangan yang disertai nafsu. Wajib pula bagi perempuan dan
lelaki untuk menjaga kemaluannya agar tidak terjerembab pada praktik zina. Bagi
anggota keluarga, diharuskan untuk meminta izin untuk memasuki kamar di tiga
waktu, subuh, siang, dan sudah isya.
Sementara yang sunnah dilakukan adalah mengupayakan suara yang
tidak memancing nafsu kaum lelaki. Memandang digolongkan sebagai sesuatu yang
mubah atau dibolehkan, selama tidak disertai nafsu atau birahi. Berbeda dengan
perempuan uzur, maka makruh baginya berhijab dengan aturan yang sesempurna
perempuan muda. Dan untuk kategori haram antara lain; tidak boleh berjabat
tangan dan jangan memamerkan perhiasan, kecuali pada anggota tubuh yang tidak
dihijabi. Itu artinya penggunaan perhiasan seperti cincin, gelang, termasuk
celak, adalah sesuatu yang tidak terlarang.
Singkatnya, berhijab bagi perempuan justru
bagian dari memuliakan dirinya, bukannya mengekang, apalagi menghinakan.
Pandangan Barat yang mengklaim hijab sebagai pelanggaran hak asasi perempuan
tidak dapat dibenarkan. Muthahhari dalam buku ini menjawab segala miskonsepsi
yang dilontarkan Barat terhadap hijab, mulai dari alasan filosofis hingga
alasan psikologis.
ISI BUKU |
||
PENGANTAR
PENRBIT |
xi |
|
BIOGRAFI
PENULIS |
xv |
|
PENGANTAR |
1 |
|
|
Kata Hijab |
1 |
|
Arti Hijab
Sesungguhnya |
6 |
|
Hijab
Menenangkan Jiwa |
8 |
|
Hijab
Memperkuat Akar Keluarga |
14 |
|
Hijab Membuat
Masyarakat Lebih Produktif |
18 |
BAB 1 : BEBERAPA ALASAN LOGIS BAGI PEMAKAIAN
HIJAB |
21 |
|
|
Alasan
Filosofis |
24 |
|
Alasan Sosial |
35 |
BAB 2 : ALASAN EKONOMI, ETIKA, DAN PSIKOLOGI
PENERAPAN HIJAB |
41 |
|
|
Alasan Ekonomi |
44 |
|
Alasan Etika |
49 |
|
Alasan
Psikologis |
53 |
BAB 3 : HIJAB MEMBUAT PEREMPUAN BERWIBAWA |
65 |
|
|
Memberi Salam |
71 |
|
Menahan
Pandangan |
78 |
|
Menjaga
Kemaluan |
81 |
BAB 4 : JANGANLAH MEMAMERKAN “PERHIASAN” |
83 |
|
|
Perkecualian |
86 |
|
Bolehkah Pria
Memandang Perempuan ? |
89 |
BAB 5 : KEWAJIBAN PEREMPUAN DAN PERBUATAN
YANG DIBOLEHKAN BAGI PRIA |
99 |
|
|
Wajah dan
Tangan Perempuan |
101 |
|
Tentang
Budak-budak |
103 |
|
Suara Perempuan |
107 |
|
Berjabat Tangan |
108 |
|
Beberapa
Masalah Fikih |
109 |
|
Kebiasaan
Muslimin |
109 |
|
Pendapat Para
Ulama tentang Wajah dan Tangan Perempuan |
116 |
BAB 6 : PERBUATAN TIDAK WAJIB DAN TIDAK
HARAM (MUBAH) |
125 |
|
|
Memandang
Perempuan |
132 |
|
Perkecualian
bagi Peminang |
135 |
|
Perkecualian
yang Lain Menurut Al-Quran |
137 |
|
Kesimpulan
Surah An-Nur ayat 31 |
140 |
BAB 7 : TIGA WAKTU KHUSUS |
143 |
|
|
Perkecualian
untuk Perempuan Tua |
150 |
|
Ayat-ayat
Khusus bagi Istri-istri Nabi |
152 |
|
Ayat tentang
Pakaian Luar (Jilbab) |
153 |
BAB 8 : KESIMPULAN |
157 |
|
|
Aktivitas
Perempuan |
159 |
INDEKS |
167 |
BUKU-BUKU ISLAM LAINNYA KARYA MURTADHA MUTHAHHARI :
BUKU-BUKU ISLAM LAINNYA TENTANG PEMIKIRAN KRITIS ISLAM :
BUKU-BUKU ISLAM LAINNYA TENTANG FIKIH :
No comments:
Post a Comment