TEOLOGI DAN FALSAFAH HIJAB : TEOLOGI SOSIAL HIJAB PEREMPUAN DALAM KONSEP ISLAM – MURTADHA MUTHAHHARI

TEOLOGI DAN FALSAFAH HIJAB : TEOLOGI SOSIAL HIJAB PEREMPUAN DALAM KONSEP ISLAM – MURTADHA MUTHAHHARI

Hijab dapat dimaknai sebagai busana yang digunakan perempuan muslim untuk menutup auratnya mulai dari ujung rambut hingga ke daerah pinggang. Hijab bukan sekadar penutup yang kemudian digunakan secara serampangan, ketat, atau bahkan transparan. Namun apakah hijab adalah kewajiban bagi setiap perempuan muslim? Apa pula alasan, manfaat, hingga pandangan hukum Islam mengenai hijab yang sesuai dengan tuntunan Islam (syar’i) ?

Muthahhari, dalam bukunya yang berjudul Hijab: Citra Wanita Terhormat (Pustaka Zahra, 2003) memaparkan bahwa manfaat berhijab antara lain dapat; menenangkan jiwa, memperkuat akar keluarga, dan masyarakat lebih produktif. Jiwa menjadi tenang dikarenakan pandangan penuh nafsu dari lelaki hina tentunya berkurang. Akar keluarga menjadi kuat, karena sang suami hanya akan melihat auratnya istrinya, sehingga ia cenderung untuk kembali ke rumah, alih-alih melakukan penyimpangan di luar rumah. Dan masyarakat lebih produktif, karena kaum perempuan dapat ikut aktif dalam kegiatan ekonomi dan sosial dengan hijab yang melindungi dirinya.

Lebih lanjut, Muthahhari kemudian menjelaskan miskonsepsi dan alasan yang benar mengapa perempuan diwajibkan berhijab. Pertama, alasan filosofis. Perempuan berhijab bukan karena pertimbangan asketisme sebagaimana perempuan gereja dan kemudian menutup dirinya dari pergaulan sosial bahkan pernikahan, melainkan karena alasan kosmologis di mana struktur biologis tubuh perempuan yang berbeda dengan lelaki.

Kedua, alasan sosial. Perempuan berhijab bukan karena semata-semata demi keamanan dirinya saja, melainkan pula hijab justru menjadi identitas kaum muslimah. Hijablah yang membedakan perempuan muslimah yang mulia dengan perempuan lainnya.

Ketiga, alasan ekonomi. Perempuan berhijab bukan supaya ia pasif di rumah saja, justru hijablah alasan agar perempuan dapat beraktivitas dan produktif di lingkungan masyarakatnya.

Keempat, alasan etika. Perempuan berhijab bukan sebagai upaya pengekangan kaum perempuan, melainkan ekspresi kesetiaan perempuan kepada pasangannya yang halal dapat melihat auratnya. Kelima, alasan psikologis. Perempuan berhijab bukanlah simbol penghinaan bahwa perempuan adalah manusia yang rendah, melainkan wujud pemuliaan terhadap tubuh dan jiwa perempuan.

Adapun pandangan hukum Islam terkait hijab dapat kita kategorikan ke dalam; yang wajib dihijabi adalah seluruh tubuh kecuali tangan dan wajah. Jika berinteraksi, berikanlah salam sebelum masuk rumah orang lain dan tahanlah pandangan yang disertai nafsu. Wajib pula bagi perempuan dan lelaki untuk menjaga kemaluannya agar tidak terjerembab pada praktik zina. Bagi anggota keluarga, diharuskan untuk meminta izin untuk memasuki kamar di tiga waktu, subuh, siang, dan sudah isya.

Sementara yang sunnah dilakukan adalah mengupayakan suara yang tidak memancing nafsu kaum lelaki. Memandang digolongkan sebagai sesuatu yang mubah atau dibolehkan, selama tidak disertai nafsu atau birahi. Berbeda dengan perempuan uzur, maka makruh baginya berhijab dengan aturan yang sesempurna perempuan muda. Dan untuk kategori haram antara lain; tidak boleh berjabat tangan dan jangan memamerkan perhiasan, kecuali pada anggota tubuh yang tidak dihijabi. Itu artinya penggunaan perhiasan seperti cincin, gelang, termasuk celak, adalah sesuatu yang tidak terlarang.

Singkatnya, berhijab bagi perempuan justru bagian dari memuliakan dirinya, bukannya mengekang, apalagi menghinakan. Pandangan Barat yang mengklaim hijab sebagai pelanggaran hak asasi perempuan tidak dapat dibenarkan. Muthahhari dalam buku ini menjawab segala miskonsepsi yang dilontarkan Barat terhadap hijab, mulai dari alasan filosofis hingga alasan psikologis.

DOWNLOAD EBOOK

ISI BUKU

PENGANTAR PENRBIT

xi

BIOGRAFI PENULIS

xv

PENGANTAR

1

 

Kata Hijab

1

 

Arti Hijab Sesungguhnya

6

 

Hijab Menenangkan Jiwa

8

 

Hijab Memperkuat Akar Keluarga

14

 

Hijab Membuat Masyarakat Lebih Produktif

18

BAB 1 : BEBERAPA ALASAN LOGIS BAGI PEMAKAIAN HIJAB

21

 

Alasan Filosofis

24

 

Alasan Sosial

35

BAB 2 : ALASAN EKONOMI, ETIKA, DAN PSIKOLOGI PENERAPAN HIJAB

41

 

Alasan Ekonomi

44

 

Alasan Etika

49

 

Alasan Psikologis

53

BAB 3 : HIJAB MEMBUAT PEREMPUAN BERWIBAWA

65

 

Memberi Salam

71

 

Menahan Pandangan

78

 

Menjaga Kemaluan

81

BAB 4 : JANGANLAH MEMAMERKAN “PERHIASAN”

83

 

Perkecualian

86

 

Bolehkah Pria Memandang Perempuan ?

89

BAB 5 : KEWAJIBAN PEREMPUAN DAN PERBUATAN YANG DIBOLEHKAN BAGI PRIA

99

 

Wajah dan Tangan Perempuan

101

 

Tentang Budak-budak

103

 

Suara Perempuan

107

 

Berjabat Tangan

108

 

Beberapa Masalah Fikih

109

 

Kebiasaan Muslimin

109

 

Pendapat Para Ulama tentang Wajah dan Tangan Perempuan

116

BAB 6 : PERBUATAN TIDAK WAJIB DAN TIDAK HARAM (MUBAH)

125

 

Memandang Perempuan

132

 

Perkecualian bagi Peminang

135

 

Perkecualian yang Lain Menurut Al-Quran

137

 

Kesimpulan Surah An-Nur ayat 31

140

BAB 7 : TIGA WAKTU KHUSUS

143

 

Perkecualian untuk Perempuan Tua

150

 

Ayat-ayat Khusus bagi Istri-istri Nabi

152

 

Ayat tentang Pakaian Luar (Jilbab)

153

BAB 8 : KESIMPULAN

157

 

Aktivitas Perempuan

159

INDEKS

167



PRIMAGRAPHOLOGY TRAINING & CONSULTING

BUKU-BUKU ISLAM LAINNYA KARYA MURTADHA MUTHAHHARI :

BUKU-BUKU ISLAM LAINNYA TENTANG PEMIKIRAN KRITIS ISLAM :

BUKU-BUKU ISLAM LAINNYA TENTANG FIKIH :

No comments:

Post a Comment