Buku yang ada di tangan pembaca
ini merupakan riset yang sangat mendalam tentang konsep negara Islam versi Hizb al-Tahrir, konsep yang juga
dikenal dengan sebutan khilafah atau al-dawlah
al-Islamiyyah. Lewat buku ini, penulis mengkaji aspek epistemologis dan
ideologis dari konsep khilafah yang terdapat di dalam kitab-kitab, buku-buku,
dan tulisan-tulisan yang mereka terbitkan, serta pengamatan dan keterlibatan
penulis di lapangan. Istimewanya lagi, buku ini ditulis oleh penulis yang pemah
menjadi aktivis Hizb al-Tahrir Indonesia (HTI) dan telah mencapai level
tertinggi di dalam keanggotaan (hizbiyyin) sejak keterlibatannya mulai tahun
i990-an.
Meskipun pernah menjadi
hizbiyyin, objektivitas dan netralitas penulis tetap terjaga dalam karyanya ini
sebagai bentuk pertanggungjawaban penulis yang menyeting riset awal ini sebagai
tugas akhir program doktoral (S3) di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Oleh karena
itu, kajiannya ini murni sebagai riset yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah dan moral, tidak berpretensi apapun, tetapi layak dipublikasikan dan
disebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat.
Dari hasil kajian dan pengalaman
keterlibatannya secara langsung, penulis mencurigai bahkan bertaruh bahwa
gerakan khilafah yang diklaim sebagai kewajiban agama sebenarnya merupakan
cermin dari proses komodifikasi dan politisasi agama dalam proses sosial. Dalam
hal ini, Islam hanya berfungsi sebagai alat legitimasi gerakan politik semata.
Sebab, pada hakikatnya, konsep negara Islam khilafah yang given dan applicated tidak ditemukan
pembenarannya, baik secara normatif, historis, maupun sosial. Tidak dijumpai
referensi normatif, historis, maupun sosial tentang kewajiban menegakkan khilafah
dan menerapkan hukum-hukum syari’at, sekalipun itu adalah Negara Madinah pada
masa Nabi Muhammad Saw. dan Khulafa’
al-Rasyidin, yang diklaim oleh kalangan hizbiyyin—sebutan
bagi aktivis Hizb al-Tahrir sebagai model ideal negara Islam. Nash-nash agama,
baik Al-Qur’an, hadits maupun ijma’, tidak menyebutkan secara eksplisit dan
transparan tentang hal itu, selain kewajiban menegakkan amr ma’ruf nahy munkar dengan cara-cara yang damai dan toleran.
Pendek kata, khilafah lebih merupakan produk kreativitas manusia untuk mengatur
dan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sehingga bukan
merupakan kewajiban agama yang harus ditegakkan oleh umat Islam. Jelasnya,
anganangan mendirikan khilafah pada
saat ini tak lebih dari romantisme sejarah, ahistoris, dan tidak punya landasan
sosial sama sekali, lebih-lebih di Indonesia sebagai negara yang plural. Dengan
kata lain dapat dikatakan bahwa klaim khilafah
dapat menyelesaikan semua permasalahan kebangsaan dan kemasyarakatan hanyalah
pepesan kosong belaka.
Buku ini selain membongkar doktrin
khilafah, juga mengevaluasi
konsistensi HT/HTI dalam mempertahankan strategi revolusioner non-partisipasi
terhadap sistem demokrasi. Seperti kita ketahui, fenomena yang berkembang
akhir-akhir ini di tubuh HT/HTI, sedang terjadi pergeseran strategis dari
anti-sistem demokrasi menuju strategi partisipasi yang—salah satunya—melalui
keinginan untuk turut serta dalam pemilu. Pergeseran ini disinyalir sebagai
strategi mereka untuk menyesuaikan diri dengan konteks demokrasi di Indonesia
yang mengintegrasikan mayoritas muslim ke dalam sistem demokrasi. Tak pelak,
sikap ini dianggap mengkhianati doktrin revolusioner HT/HTI yang dikenal tanpa
kompromi terhadap sistem demokrasi. Namun, di sisi lain, HTI juga menyadari
bahwa sikap oposisi terhadap keterlibatan Islam dalam proses demokrasi bisa
mengisolasi diri mereka dari sekutu-sekutunya.
Berdasarkan kajian dan analisisnya di atas, penulis sampai pada kesimpulan bahwa kewajiban mendirikan khildfah lebih sebagai interpretasi yang gegabah, ahistoris, dan tak lebih dari proyek Islamisasi yang dibungkus oleh dalil-dalil agama untuk kepentingan politis dan ekonomi, suatu orientasi yang tidak jauh berbeda dengan proyek Islamisasi negara dan masyarakat oleh gerakan radikal-fundamental Islam lainnya di belahan dunia Islam. Sementara di sisi lain, keinginan mereka untuk berpartisipasi ke dalam sistem demokrasi modern berarti pengkhianatan terhadap doktrin khilafah itu sendiri. Kesimpulan yang cukup mengejutkan ini mengundang kita untuk membaca dan mendiskusikan hasil temuan buku ini. Oleh karena itulah, kami menyampaikan terima kasih kepada Ainur Rofiq al-Amin yang telah memercayakan penerbitan karyanya ini kepada kami. Dan kepada sidang pembaca yang budiman, kami mengucapkan selamat berdiskusi dengan sehat dan terbuka.
ISI BUKU |
||
Pengantar Redaksi |
v |
|
Pengantar: Noorhaidi Hasan, MA, Mphil., PhD. |
Ix |
|
Pengantar Penulis |
xvii |
|
Daftar Gambar |
xxi |
|
Daftar Isi |
xxiii |
|
PENDAHULUAN |
1 |
|
BAB I : WACANA NEGARA DAN ISLAM |
15 |
|
A. |
Negara dan Pemerintah |
15 |
B. |
Relasi Islam dan Negara |
16 |
C. |
Negara Islam |
18 |
BAB II : HIZB AL-TAHRIR DAN KONSTRUKSI KHILAFAH |
21 |
|
A. |
Latar Belakang Hizb al-Tahrir |
21 |
B. |
Politik dan Kesadaran Politik |
23 |
C. |
Partai Politik |
26 |
D. |
Landasan Normatif Partai Politik |
31 |
E. |
Struktur Partai Politik Hizb al-Tahrir |
|
F. |
Mengembalikan Tegaknya Khilafah |
|
G. |
Anasir Penghambat Khilafah |
|
H. |
Struktur Khilafah |
|
BAB III : IDEOLOGISASI POLITIK KHILAFAH |
105 |
|
A. |
Kewajiban Menegakkan Khilafah |
105 |
B. |
Landasan Filosofis |
109 |
C. |
Landasan Normatif |
119 |
D. |
Landasan Historis |
137 |
BAB IV : IMPLIKASI POLITIK PEMIKIRAN KHILAFAH
HIZB AL-TAHRIR |
157 |
|
A. |
Khilafah:
Sistem Politik yang Tak Dapat Diubah |
157 |
B. |
Khilafah dan Khalifah: Jalan Menuju Negara Absolut
dan Pemerintahan Autokratik |
168 |
PENUTUP |
201 |
|
DAFTAR PUSTAKA |
207 |
|
INDEKS |
223 |
|
BIODATA PENULIS |
228 |
BUKU-BUKU ISLAM LAINNYA TENTANG POLITIK :